Yayasan Anak Yatim adalah rumah yatim tempat mukim anak yatim yang membina, mendidik dan mengayomi anak yatim untuk kehidupan yang lebih baik.
Yayasan Anak Yatim mendidik, memelihara dan membina Anak-Anak Yatim Piatu dan Dhuafa untuk masa depan Pendidikan yang lebih baik.
Yayasan Anak Yatim menerima dan menyalurkan Donasi Ayah Bunda dan menerima dan menyalurkan Zakat, infaq dan Shodaqoh Ayah Bunda untuk kesejahteraan Anak-Anak Yatim Piatu dan Dhuafa serta untuk Pendidikan yang lebih baik dan gemilang.
Panti Asuhan Yatim menangani lebih dari 4000 anak yatim dan mempunyai 12 Cabang Yayasan Panti Asuhan yang tersebar di Jakarta dan pulau Jawa dan Sumatera.
Yayasan Anak Yatim di bangun untuk menghimpun donasi dari Para Donatur yang Dermawan berhati Mulia dan Peduli terhadap Anak-Anak Yatim Piatu dan Dhuafa serta Anak-Anak terlantar di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.
Yayasan Anak Yatim Alpha Indonesia menyantuni, mendidik dan memberdayakan Anak-Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Jakarta.
SHODAQOH
Shodaqoh atau Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun, sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik.
Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian; dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. Al Baqarah: 270-271).
INFAQ
Infaq adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat dan non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain.
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ( QS Al Baqarah Ayat 195 ).
ZAKAT
Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 110).
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103).
ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang, baik lelaki maupun perempuan muslim.
Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada orang fakir dan miskin saja.
ZAKAT MAL
Zakat mal adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Pasalnya, di dalam agama Islam sendiri, seluruh umat muslim memiliki kewajiban untuk membayarnya.
Pengertian zakat mal adalah sebagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan khusus, dalam jangka waktu dan jumlah nominal tertentu.
Penerima Zakat Mal adalah orang-orang tertentu dalam delapan golongan mustahiq.
Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah kata mal berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah harta atau kekayaan. Dengan kata lain, segala sesuatu hal untuk disimpan dan dimiliki oleh seseorang.
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan saat mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan apabila pendapatan per bulan sudah mencapai nisab. Cara menghitung zakat penghasilan sesuai yang dicontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah 2,5 persen dikalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan.
Baznas menerangkan, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800 ribu per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68 juta. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250 ribu per bulan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengeluarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Dalam SK tersebut, nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
WAKAF
Wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( QS Ali Imran Ayat 92 ).
HIBAH
Hibah adalah pemberian sukarela atau kerap disebut hadiah. Pengertian hibah beda dengan warisan karena diberikan saat pemberi masih hidup, bukan ketika sudah meninggal.
MENYAYANGI DAN MENYANTUNI ANAK YATIM
Dan mereka bertanya kepadamu mengenai anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amat baik bagimu.” (QS Al-Baqarah: 220).
MENOLONG ORANG MISKIN
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (Q.S. An-Nisa’ : 36).
MARI TOLONG MENOLONG
Saling Menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan taqwa. Dan jangan saling menolong pada perbuatan yang dosa dan permusuhan. ( QS Al Maidah Ayat 2 ).